Belitung, wisenews.my.id – Publik kembali dikejutkan dengan mencuatnya dugaan skandal penukaran barang bukti timah seberat 17 ton yang ditangani Satuan Tipiter Polres Belitung. Kasus yang sempat mandek sejak Januari 2025 ini kini menyeret sejumlah nama, termasuk dugaan keterlibatan oknum perwira menengah kepolisian, Kamis (4/9).
Barang Bukti Diduga Ditukar, Publik Kecewa
Awalnya, penyidik berhasil mengamankan 17 ton timah dari aktivitas pengiriman ilegal di perairan Belitung. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa barang bukti berharga tersebut diduga ditukar dengan pasir timah berkadar rendah atau dikenal dengan istilah bongkai.
Dilansir dari Bangkaindependent.com dengan judul “Barang Bukti Timah 17 Ton Diduga Ditukar, Sejumlah Oknum Perwira Menengah Polres Belitung Terseret?” (4 September 2025), seorang saksi mengungkapkan penukaran dilakukan pada bulan Ramadan lalu. Barang bukti disebut dikeluarkan dari gudang Polres menggunakan truk milik seorang pria berinisial Y, kemudian diserahkan kepada AK di Kecamatan Damar, Belitung Timur.
“Yang mengatur penukaran barang bukti itu adalah Y. Penukaran terjadi saat bulan puasa dan diantar ke AK,” kata saksi yang identitasnya dirahasiakan.
Informasi ini makin kuat setelah Y sendiri mengakui keterlibatannya. Ia mengaku kecewa lantaran hanya mendapat tiga ton, padahal awalnya meminta lima ton.
“Penukaran barang bukti itu saya bersama AK yang atur. Awalnya kami minta 5 ton, tapi hanya dikeluarkan 3 ton. Saya kecewa,” ujar Y, Senin (1/9/2025) malam.
Dugaan Keterlibatan Oknum Perwira
Sejumlah pihak menilai, penukaran barang bukti dalam jumlah besar mustahil dilakukan tanpa campur tangan orang dalam. Kabar yang beredar menyebutkan, sejumlah perwira menengah Polres Belitung diduga ikut terseret dalam praktik ilegal tersebut.
Praktik manipulasi barang bukti merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika benar terjadi, hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Bangka Belitung.
Endy Normansyah: “Rakyat Merasa Dikhianati”
Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bangka Belitung, Endy Normansyah, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, masyarakat merasa dikhianati oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
“Kasus ini benar-benar mencederai kepercayaan publik terhadap kepolisian. Bagaimana mungkin barang bukti sebesar 17 ton timah bisa ditukar jika tidak ada keterlibatan pihak dalam? Jika benar ada perwira menengah yang bermain, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan sumpah sebagai aparat,” tegas Endy.
Ia mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Mabes Polri untuk turun tangan langsung menangani kasus tersebut.
“Kami minta kasus ini dikawal secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika aparat sendiri bisa bermain dengan barang bukti, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum?” tambahnya.
Selain aspek hukum, kasus ini juga berdampak pada citra sosial dan ekonomi Bangka Belitung. Timah merupakan komoditas strategis bernilai miliaran rupiah di pasar global. Manipulasi barang bukti berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan pajak dan royalti, serta memperburuk citra daerah sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia.
Endy juga menilai, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh barang bukti di gudang kepolisian, khususnya di Bangka Belitung. Ia juga menyerukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada level eksekutor, tetapi menyentuh pihak pengambil kebijakan di level atas.
Skandal penukaran barang bukti timah seberat 17 ton di Polres Belitung menjadi tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung. Dugaan keterlibatan oknum perwira menengah memperparah persoalan ini.
Pernyataan tegas dari Endy Normansyah, Ketua DPD PWRI Bangka Belitung, memperkuat desakan publik agar kasus ini diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada langkah serius dari institusi kepolisian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dikhawatirkan kian runtuh.



















