Bangka Selatan, wisenews.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EP di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat hendak diamankan, EP sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam sebuah toko di pinggir jalan. Namun, polisi dengan cepat berhasil mengamankan tersangka.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan EP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 5 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu,
* 6 bungkus plastik bening kecil kosong,
* 1 bungkus plastik bening besar kosong,
* 1 buah sekop dari pipet minuman,
* 1 lembar kertas aluminium foil,
* uang tunai 660 ribu rupiah.
* serta 1 tas merek Nike warna hitam.

Berdasarkan pengakuannya, EP telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih tiga bulan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan residivis kasus narkoba.
“Pelaku diduga sering melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Damai, Toboali. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,60 gram,” ungkap **PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH**, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (26/8).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.














