Kejari Basel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Satpol PP Basel, Saat di Bawa ke Mobil Tahanan, J Hanya Terdiam

Berita, Politik503 Dilihat
banner 468x60

Bangka Selatan, wisenews.my.id – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan satu lagi tersangka baru kasus Korupsi di Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan.

Saat di jumpai, Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan kasus korupsi yang menyeret J sebagai pemeriksa barang pada Satpol PP Bangka Selatan, merupakan tersangka tambahan Kasus Korupsi di Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan.

banner 336x280

“Awalnya J menjadi menjadi saksi, setelah menjalani pemgembangan penyelidikan di Kejari Bangka Selatan, akhirnya J kita tetapkan sebagai tersangka baru karena tersangka J selaku pengurus barang pengguna yang bertugas sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol PP Bangka Selatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang yang mana telah diketahui sebelumnya jika Belanja barang tersebut Fiktif ( tidak ada ),” kata Kajari Bangka Selatan, saat di jumpai pada konferensi pers, Senin (15/9/25).

 

Menurut ia tindakan J yang berani melawan hukum, karena ada bonus secara bertahap dari tersangka RS.

“Tersangka J berani melawan hukum karena mendapat imbalan keuntungan dari tersangka RS sekitar Rp.20.000.000 yang diberikan secara bertahap,” ujarnya

 

Ia juga mengatakan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp 412.516.414 dan terhadap nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan.

 

Tersangka J dijerat pidana pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

Di tambah subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Kajari Bangka Selatan juga mengatakan kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan terus melakukan penyelidikan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan pengguna anggaran yang lain di Bangka Selatan,” tutupnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *