BPN Keluarkan Pengumuman Tentang Sertifikat Hilang

Berita42 Dilihat
banner 468x60

Bangka Selatan, wisenews.my.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Selatan mengumumkan kepada masyarakat Bangka Belitung Lewat media tentang sertifikat hilang.

Untuk mendapatkan sertifikat tanah baru sebagai pengganti sertifikat tanah yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

banner 336x280

Dengan ini di umumkan bahwa yang bernama Nikmah dengan nomor Hak 29.05.30.09.1.02158 yang beralamat di Desa Gadung Kecamatan Toboali dan dengan tanggal pembukuan 13 – 06 – 2016.

Dan juga yang bernama Suwandi dengan nomor Hak 29.05.40.10.1.00465 yang beralamat di Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas dan dengan tanggal pembukuan 20 – 10 – 2011.

Serta juga yang bernama Ambo Upe Jupri dengan nomor Hak 29.05.31.02.1.00203 yang beralamat di Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai dan dengan tanggal pembukuan 10 – 06 – 2016.

“Dalam waktu 30 hari sejak tanggal 24 Juli 2025 pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatannya kepada kami dengan di sertai alasan dan bukti yang kuat, ” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Harry Nurcahya, S.tr.,M.H, saat di jumpai di ruang kerja nya, Rabu ( 13/08/25 )

 

Ia juga mengatakan dalam kurun waktu tersebut tidak ada keberatan, maka sertifikat pengganti akan di terbitkan.

” Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan pergantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan di terbitkan dan berlaku sah menurut hukum, serta sertifikat yang di nyatakan hilang tidak berlaku lagi,” pungkasnya ( Abi )

 

Sumber data : Kantor BPN Bangka Selatan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *