Pangkalpinang wisenews.my.id – Polda Kep. Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal KhusUS (Ditreskrimsus) melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi, tepatnya di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Kep. Babel bersama personel Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan dua lokasi aktivitas penambangan pasir timah menggunakan alat berat tanpa izin. Pada kedua lokasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa unit excavator, mesin dompeng, mesin operasional, serta peralatan tambang lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pemilik kegiatan penambangan yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi, beserta sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.

Kegiatan pengamanan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, seluruh pihak yang terkait akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kep. Babel, KBP Agus Sugiyarso, S.I.K., М.Н., membenarkan adanya kegiatan tersebut. la menegaskan bahwa Polda Kep. Babel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.
la juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.(Humas Polda Babel)














