Akankah Pihak Bidpropam Polda Babel “Bernyali” Pecat Oknum EL: Tiga Kali Terbukti Terseret Aktifitas Ilegal

Berita, Daerah17 Dilihat
banner 468x60

Pangkalpinang, wisenews.my.id – Pembenahan dan perbaikan didalam tubuh Polri diyakini sebagian masyarakat sudah menjadi keharusan. Bagi publik, Kapolri dengan perangkatnya mesti sudah saatnya melakukan deteksi dini terhadap potensi persoalan akut dan mendasar dalam pembenahan dan reformasi di tubuh Polri, Senin 06 April 2026.

Pada kasus tambang ilegal di Kutai Kertanegara Kaltim, Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengatakan munculnya berbagai insiden maupun peristiwa yang dilakukan sejumlah personil Polri menunjukan betapa internal korps bhayangkara memerlukan reformasi menyeluruh.

banner 336x280

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai orang nomor satu di institusi kepolisian mesti serius mereformasi korps yang dipimpinnya. Agar tidak berulang potensi penyimpangan, apalagi penyalahgunaan keewenangan alias abuse of power sebut Politisi Partai Demokrat tersebut seperti dikutip hukumonline.

Sementara itu, awak redaksi baru saja menerima informasi ‘ngeri-ngeri sedap’ terkait aktifitas ilegal yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian di lingkup Polresta Pangkalpinang.

Dalam informasi terbatas yang diterima oleh redaksi, disebutkan adanya lokasi pencetakan timah balok berskala cukup lumayan. Menurut info terpercaya yang diterima redaksi, area yang dimaksud adalah di Perkebunan Sawit milik warga desa Ranggung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung.

“Di hari Minggu 05 April 2026 jam 23.40 WIB petugas negara yang berpatroli di wilayah Permis melihat ada aktivitas mencurigakan di kebun sawit milik warga setempat. Ketika petugas mendekati lokasi sekejap saja lampu area produksi terselubung tadi dimatikan para pelaku hingga mereka berhasil kabur,” sebut informasi yang diperoleh awak media.

Setelah memastikan lokasi pencetakan timah balok ilegal tersebut telah terkepung oleh petugas patroli, mereka akhirnya masuk kedalam lokasi dan menemukan bukti kuat aktifitas ilegal yang beroperasi tengah malam didalam perkebunan sawit agar tidak terdeteksi oleh petugas negara.

“Yang berhasil kami amankan antara lain, sebuah bangunan semi permanen, satu buah pondok buat istirahat, lima lubang tungku pembakaran, satu buah genset, empat unit mesin blower, bahan bakar arang, Drum, drigen, baskom, ember, wajan, alat sendok, sekop, pacul, linggis, ompreng pencetakan timah balok dengan ukuran lebar 20 cm dan panjang 25 cm, 1 alat timbangan, 1 unit mobil Suzuki Apv B 1220 BZM, 1 unit motor RX King dan Timah Balok 7 batang balok timah dengan berat ± 175 Kg estimasi berat tiap batang seberat 25 Kg,” ungkap salah satu petugas yang meminta agar namanya dirahasiakan.

Dari hasil pendalaman informasi petugas, tim gabungan akhirnya menemukan siapa mastermind yang nekat mengoperasikan aktifitas ilegal yang berpotensi kuat melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kepemilikan tempat Peleburan timah home industri tersebut adalah sdr Bripka Eli Rosadi, Oknum Anggota Polresta Pangkalpinang, dan sdr. Ardan,” bisik sumber terpercaya media.

Asal tahu saja, oknum polisi yang sama diketahui juga pernah terseret sedikitnya tiga kasus serupa dalam pengolahan atau pemurnian timah. ” Yang di Lintas Timur, kedua di Permis dan yang ketiga, di desa ranggung ini,” kata sumber.

Kini publik menanti langkah tegas Bidang Propam Polda Babel menyikapi informasi yang sudah dikemas redaksi berbasis data akurat dan terpercaya. Harapannya tentu saja, agar Polda Babel bisa memelopori tindakan tegas bagi oknum anggota kepolisian yang dinilai justru mencoreng instusi Polri yang sama-sama kita cintai.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *