Pangkalpinang, wisenews – Dugaan praktik penyimpanan mineral ilegal kembali mencuat di wilayah Selindung. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang pengusaha pertambangan, Pak Sumin, yang diduga memiliki gudang tempat penyimpanan meja goyang atau shaking table, alat yang biasa digunakan untuk pemisahan mineral intensif, khususnya timah.
Informasi yang dihimpun, gudang milik Pak Sumin ini diduga menyimpan jenis mineral Monasit dan Zirkon. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena kedua mineral tersebut termasuk bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan pengelolaannya harus melalui izin resmi.
Sumber menyebutkan, sebelumnya tim Satgas Tricakti sempat mendatangi lokasi gudang tersebut untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang jelas terkait keberadaan mineral tersebut. Dugaan penyimpanan Monasit dan Zirkon di gudang Pak Sumin menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Pak Sumin terkait dugaan ini. Dalam jawabannya, Pak Sumin mengakui keberadaan Monasit dan Zirkon di gudangnya, namun mengklaim jumlahnya tidak banyak. “Kalau perihal Monasit dan Zirkon ada tapi tidak banyak, semua meja ada Monasit sama Zirkonnya karena itu bahan ikutan mineralnya,” tulis Pak Sumin.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Jika benar adanya, dari mana asal Monasit dan Zirkon tersebut? Dimana lokasi pertambangan yang memasok mineral itu? Dan yang lebih penting, apakah Pak Sumin memiliki izin resmi untuk menyimpan dan mengolah mineral tersebut? Dugaan ini menimbulkan kebutuhan mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini.
Para pakar pertambangan menilai, penyimpanan Monasit dan Zirkon tanpa izin dapat berpotensi melanggar hukum pertambangan dan lingkungan. Monasit, misalnya, termasuk mineral yang mengandung unsur radioaktif, sehingga pengelolaannya harus diawasi secara ketat. Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena berdampak terhadap keamanan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang legal.
Kritikus menilai, tindakan Pak Sumin, bila terbukti, mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Selindung. Dugaan ini menekankan pentingnya peran Satgas Tricakti dan kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memeriksa izin tambang, asal-usul mineral, dan mekanisme penyimpanan yang diterapkan di gudang.
Masyarakat setempat juga mempertanyakan ke mana jalur distribusi Monasit dan Zirkon ini. Dugaan penyimpanan di gudang Pak Sumin menjadi titik krusial untuk mengungkap potensi perdagangan mineral ilegal yang mungkin terjadi di wilayah pertambangan Bangka Belitung.
Sejumlah pihak menilai, tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan dugaan ini tidak menjadi praktik yang terus berulang. Satgas dan kejaksaan diharapkan segera memanggil Pak Sumin untuk memberikan klarifikasi resmi, menelusuri asal-usul mineral, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran penyimpanan mineral yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, Pak Sumin belum memberikan pernyataan resmi selain tanggapan melalui pesan singkat. Dugaan penyimpanan Monasit dan Zirkon ini tetap menjadi sorotan tajam, menunggu langkah cepat aparat hukum untuk menegakkan regulasi pertambangan dan mencegah potensi kerugian lingkungan maupun negara.












