Sangat Disayangkan, Kabapas Pangkalpinang Sujatmiko Diduga Kurang Membina Pegawai hingga Muncul Dugaan Permintaan Uang dalam Pengajuan PB dan CB

Berita, Daerah29 Dilihat
banner 468x60

Pangkalpinang, wisenews – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang kembali menuai sorotan publik. (6/3/26). Di tengah mencuatnya kasus tersebut, muncul pula dugaan adanya tekanan yang dirasakan oleh keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah pemberitaan mengenai dugaan pungli dalam pengurusan hak warga binaan itu viral di tengah masyarakat. Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran baru di kalangan keluarga WBP yang merasa berada dalam posisi yang serba sulit.

Keluarga salah satu WBP mengaku kini diliputi rasa takut setelah isu pungli dalam pengurusan berkas pembebasan bersyarat mencuat ke publik. Mereka khawatir anggota keluarga mereka yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang akan mendapat tekanan atau perlakuan tertentu sebagai dampak dari mencuatnya persoalan ini. Bahkan, keluarga tersebut mengaku khawatir jika kerabat mereka berpotensi dimasukkan ke dalam sel isolasi apabila persoalan ini terus berkembang.

banner 336x280

Sumber dari keluarga WBP menyebutkan, kekhawatiran itu muncul setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan praktik pungli yang menyeret oknum petugas Bapas Pangkalpinang dalam proses pengurusan pembebasan bersyarat. Menurut mereka, setelah isu tersebut ramai diperbincangkan, muncul rasa tidak nyaman dan kekhawatiran bahwa dampaknya justru akan dirasakan oleh warga binaan yang masih berada di dalam lapas.

Dugaan pungli tersebut mencuat saat seorang warga binaan berinisial A-A hendak mengurus berkas pengajuan pembebasan bersyarat (PB). Dalam proses pengurusan administrasi tersebut, oknum petugas diduga meminta sejumlah uang sebagai bentuk “tanda terima kasih” agar proses pengurusan berkas dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Dugaan ini pun memicu perhatian publik karena pengurusan hak warga binaan seharusnya dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya pungutan di luar ketentuan.

Permintaan tersebut disebut disampaikan secara langsung kepada warga binaan dengan nominal yang tidak sedikit. Hal itu membuat keluarga WBP merasa keberatan, namun mereka mengaku berada dalam posisi yang sulit karena khawatir jika menolak atau mempersoalkan permintaan tersebut justru akan berdampak pada proses pengurusan berkas yang sedang berjalan.

“Kamu sudah dibantu, sekarang kamu yang bantu kita, seikhlasnya saja 2 ribu atau 3 ribu,” ujar sumber menirukan pernyataan oknum tersebut, yang dimaksudkan sebagai dua juta hingga tiga juta rupiah. Ucapan tersebut diduga menjadi isyarat adanya permintaan uang tidak resmi dalam proses pengurusan pembebasan bersyarat bagi warga binaan.

Praktik tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar proses pengajuan pembebasan bersyarat dapat berjalan lancar. Padahal, secara aturan pengurusan hak warga binaan, termasuk pembebasan bersyarat, seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini pun menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga warga binaan yang merasa posisi mereka berada dalam tekanan. Mereka mengaku takut jika persoalan ini dipersoalkan lebih jauh atau terus mencuat ke publik, dampaknya justru akan dirasakan oleh kerabat mereka yang masih menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Keluarga WBP menilai situasi ini membuat mereka serba salah. Di satu sisi mereka berharap proses hukum keluarga mereka berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku, namun di sisi lain mereka merasa khawatir jika persoalan ini dipersoalkan lebih jauh justru akan berdampak pada kondisi kerabat mereka yang masih berada di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Sebagai lembaga di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan memiliki tugas pokok melakukan pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, termasuk warga binaan yang sedang menjalani proses pengajuan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), maupun cuti menjelang bebas (CMB). Dalam pelaksanaannya, proses tersebut seharusnya berjalan secara transparan dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.

Karena itu, sangat disayangkan apabila dalam pelaksanaannya justru muncul dugaan adanya oknum yang memanfaatkan proses pengurusan hak warga binaan untuk kepentingan tertentu. Jika dugaan tersebut benar terjadi, hal itu dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai perlu adanya pengawasan serta penelusuran lebih lanjut agar pelayanan di lingkungan pemasyarakatan benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *