Bangka Selatan, wisenews.my.id – Sering terjadi kasus pencurian di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan karena perekonomian sedang melemah, atau memang sudah menjadi kebiasaan seseorang dalam mencari uang.
Telah terjadi lagi kasus penculikan di Bangka Selatan pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 18.05 wib.
Pada saat itu Sdr. Punadin adik kandung ayah korban sedang melakukan pengecekan kebun sawit milik Sdr. MISDIN (Alm.) ayah kandung korban yang berada tidak jauh dari rumahnya atau pondok kebunnya yang berlokasi di Air Nona Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Ketika sedang mengecek perkebunan sawit tersebut sdr. Punadin mendengar ada suara mobil di dalam kebun sawit tersebut selanjutnya Sdr. Punadin mengendap – endap melihat mobil tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam bak mobil.
Saat itu Sdr. Punadin meyakini bahwa ada orang yang sedang mencuri sawit, setelah melihat kejadian pencurian tandan sawit tersebut lalu Sdr. Punadin berlari kembali ke rumahnya dan memberitahukan kepada istrinya bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan pencurian tandan buah sawit di kebun sawit milik Sdr. misdin (alm) ayah korban tersebut.
Setelah itu Sdri. Aristiyani langsung menghubungi korban pada pukul 18:15 wib dan memberitahukan bahwa sawit milik Sdr. Misdin (alm.) ayah korban telah di curi orang.
Setelah mendengar informasi dari Sdri. Aristiyani lalu korban langsung meluncur ke kebun sawit tersebut menggunakan mobil nya.
Setelah sampai di rumah Sdr. Punadin, korban mengajak Sdr. Punadin untuk naik ke dalam mobil bersama sama pergi ke kebun sawit.
Sesampainya di dalam kebun sawit tersebut sekira pukul 18:35 wib dari kejauhan korban melihat ada 2 orang yang sedang memasuki mobil dan hendak kabur karena melihat ada mobil yang datang yaitu mobil korban.
Selanjutnya kedua orang tersebut kabur mengendarai mobil dan korban langsung tancap gas untuk mengejarnya. Akhirnya korban berhasil memotong mobil pelaku dan memberhentikan mobil tersebut dan langsung mengamankan 1 orang pelaku terduga pencurian tandan buah sawit tersebut.
Namun untuk 1 orang pelaku lainnya yang tidak diketahui korban berhasil melarikan diri. Kemudian di lokasi korban mengamankan tandan buah sawit yg telah di curi -+ 1.000 kg (belum ditimbang), 1 buah egggrek dengan panjang 3 meter, 1 buah loding, dan 1 unit mobil Isuzu panther warna hitam dengan nopol BN 8248 VP dengan no rangka : MHCTBR545K-124218 dan no mesin : E-124218.
Kemudian korban melaporkan dengan pihak Polsek Air Gegas untuk kelanjutan para pelaku pencurian dan barang bukti yang telah diamankan tersebut.
Kemudian personil Polsek Air Gegas tiba di kebun sawit Air Nona Desa Air Bara sekira pukul 19.30 wib.
Setelah itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Air Gegas.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut. Pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 Unit Reskrim Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan terkait pencurian di perkebunan sawit Sdr. Misdin (Alm.) yang beralamat di Air Nona Desa Air Bara,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, minggu (14/09).
Kemudian unit Reskrim Polsek Air Gegas sampai di TKP sekira pukul 19.30 wib dan langsung mengamankan pelaku pencurian yaitu Sdr. MI warga Desa Nibung berikut dengan barang bukti.
Setelah itu pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Air Gegas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku bukan cuma 1 orang dan didapati informasi keberadaan pelaku lainnya yaitu sdr. JR,” ujarnya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Air Gegas pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 15.00 wib telah berhasil menangkap Sdr. JR dikediamannya.
Barang bukti yang di amankan berupa:
- Tandan Buah Sawit seberat 1.650 Kg (setelah ditimbang).
- 1 (satu) buah egggrek dengan panjang 3 meter.
- 1 (satu) Buah loding.
- 1 (satu) unit mobil Isuzu panther warna hitam BN 8248 VP dengan nomer rangka :MHCTBR545K-124218 Nomer Mesin :E-124218.
Motif pencurian Untuk memenuhi kebutuhan konomi dan elaku mengambil tandan buat sawit dengan menggunakan eggrek.
“Pasal yang di sangkakan kepada ke dua pelaku pencurian ini, pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5,” jelasnya.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Sumber data: Unit Reskrim Polsek Air Gegas













