Oknum Petugas Bapas diduga Minta Uang Jutaan Rupiah Kepada Wbp, Kepala Bapas Pangkalpinang Landai

Berita, Daerah26 Dilihat
banner 468x60

Pangkalpinang, wisenews – Dugaan praktik pungutan liar mencuat di lingkungan lembaga pemasyarakatan Kota Pangkalpinang. Seorang oknum petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) berinisial A-R yang menangani berkas pengajuan bebas bersyarat diduga meminta sejumlah uang kepada warga binaan yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Informasi ini terungkap dari pengakuan seorang warga binaan berinisial A-A. Ia mengklaim menjadi korban dugaan praktik pungli saat mengurus pengajuan pembebasan bersyarat, setelah melewati dua pertiga masa hukumannya.

banner 336x280

Menurut A-A, permintaan dana itu disampaikan langsung oleh oknum petugas saat proses pengurusan berkas berlangsung. Nominal yang disebutkan pun tidak tanggung-tanggung, mencapai jutaan rupiah.

“Kamu kan sudah dibantu, nah sekarang kamu yang bantuin kami, seikhlasnya aja 2 ribu atau 3 ribu (dua juta atau tiga juta-Red),” ungkap A-A menirukan ucapan oknum petugas tersebut.

A-A juga mengaku berada dalam posisi tertekan. Ia menyebut, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, berkas pengajuan bebas bersyarat berpotensi diperlambat atau bahkan ditahan.

“Kalau tidak disanggupi, biasanya berkas itu bisa tertahan. Bahkan ada yang sudah habis masa tahanan tapi prosesnya belum selesai,” klaimnya.

Dugaan ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan integritas dalam proses pembebasan bersyarat warga binaan. Mengingat bebas bersyarat merupakan hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko, A.Md.IP., S.IP., M.Si., ketika dilakukan konfirmasi hanya menjawab landai tanpa ada kepastian langkah selanjutnya mengenai permasalahan tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kami telusuri”. Jawab Sujatmiko tanpa menjawab upaya apa yang selanjutnya akan ditempuh pihaknya.

Disisi lain, dugaan kasus ini bertentangan dengan atensi Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Indonesia yang menyatakan dengan tegas tidak ada toleransi terhadap praktik pungli dan dikaitkan dengan sanksi berupa hukum pidana tentang tipikor hingga sanksi disiplin kepegawaian.

Kasus ini menjadi sorotan serius, terlebih jika praktik pungutan liar benar terjadi di balik proses administrasi pemasyarakatan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.

Disamping itu masyarakat juga diminta untuk memberanikan diri dalam hal melaporkan indikasi adanya praktik pungli melalui satgas saber pungli maupun lembaga dan instansi terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *