Toboali, wisenews.my.id — Dugaan penjarahan aset IUP milik Pemerintah Daerah Bangka Selatan (Pemda Basel) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga melibatkan CV B.S.J, sebuah perusahaan yang disebut-sebut dimiliki oleh salah satu pengacara ternama di Toboali berinisial A.M.
Dalam praktik di lapangan, kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang PJO berinisial E.R, dengan koordinasi langsung oleh oknum LSM berinisial Y.P. Modus yang digunakan disebut-sebut dengan cara menyogok kelompok nelayan sebesar kurang lebih Rp5 juta per minggu, agar aktivitas penambangan timah dapat berjalan tanpa hambatan.
Lokasi penambangan berada di Kelambuy, ujung Pantai Sukadamai, Toboali, yang diketahui merupakan aset Pemda Basel, bukan termasuk dalam IUP PT T. Namun ironisnya, hasil timah dari lokasi tersebut diduga dimonopoli dan diklaim seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT T, lalu dikelola oleh CV B.S.J.
Beberapa oknum nelayan yang disebut menikmati hasil aktivitas tersebut masing-masing berinisial B.B dan J.H. Aktivitas ini memicu kekhawatiran serius, mengingat lokasi yang ditambang berada di kawasan pesisir dengan ekosistem laut yang rentan.
Sementara itu, manajemen PT T wilayah Basel saat ini juga tengah menjadi sorotan tajam Kejaksaan Negeri Basel dan Kejaksaan Tinggi Babel. Hal ini berkaitan dengan buruknya sistem administrasi, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sejumlah cukong dan kolektor timah di Toboali bahkan dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
Belum tuntas persoalan administrasi tersebut, PT T kembali disorot lantaran dugaan penerimaan hasil timah tanpa SPK, SILO, serta berasal dari luar IUP PT T, baik dari darat maupun laut. Semua itu diduga tetap dipaksakan untuk dikirim ke PT T, dengan alasan kekurangan bahan baku, sehingga muncul dugaan bahwa segala cara dihalalkan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar terhadap kehancuran aset Pemda Basel, khususnya di wilayah pesisir. Jika penambangan ilegal terus berlangsung, maka terumbu karang terancam rusak, hutan mangrove tergerus, dan ekosistem laut terancam punah, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada masa depan nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
Ironisnya, hingga kurang lebih dua bulan terakhir, aktivitas tersebut disebut belum tersentuh APH maupun Satgas. Publik mempertanyakan peran Kapolres Basel dan Kapolda Babel, yang dinilai tutup mata terhadap kerusakan IUP Pemda Basel.
Pertanyaan besar pun mencuat:
Siapa yang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan (AMDAL) dari aktivitas ini?
Apakah oknum nelayan berinisial B.B dan J.H, pimpinan CV B.S.J berinisial A.M, PJO E.R, atau koordinator lapangan sekaligus oknum LSM berinisial Y.P?
Media sudah komunikasikan ke pihak pihak yg terkait namun hingga saat ini tidak ada bahasan atau tindak lanjut, namun sampai berita ini diterbitkan hanya ada balasan “waalaiakumsalalm” tidak balas sudah baca dan didiamkan.













