Bangka, wisenews – Insiden kekerasan yang memprihatinkan terjadi di kawasan PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026). Rekaman video yang beredar luas menunjukkan anggota Satgas Trisakti dikeroyok hingga tersungkur, dicekik, dan ditarik paksa di tengah kerumunan yang ramai. Kronologi awal menunjukkan peristiwa bermula ketika mobil Satgas berhenti di pintu masuk perusahaan, dan dua anggota turun dari kendaraan, menarik perhatian warga serta pekerja di sekitar lokasi.
Kerumunan yang hadir tampak diatur sedemikian rupa untuk menghalangi pihak manapun yang ingin memeriksa atau mencari informasi tentang PT PMM. Beberapa orang menyerang Satgas secara bersamaan, dan seorang warga terlihat mengangkat botol bir sambil berulang kali berteriak “ada botol bir, ada botol bir,” yang diduga sengaja dijadikan jebakan untuk memojokkan petugas. Dugaan adanya penggeroyok bersenjata tajam juga muncul, meski masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Selain anggota Satgas, wartawan yang meliput insiden ini juga menjadi korban kekerasan dan intimidasi. Wartawan Dana menceritakan bahwa dirinya dipukuli oleh supir truk dan satpam PT PMM, bahkan diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti permintaan pelaku.
Peristiwa ini menunjukkan dugaan upaya sistematis untuk mengintimidasi pihak yang bertugas, termasuk wartawan yang berusaha meliput kejadian di lokasi.
Analisis dari kronologi menunjukkan bahwa tindakan massa kemungkinan terencana dan terkoordinir untuk menghalangi investigasi terhadap PT PMM. Jebakan botol bir, kerumunan agresif, dan dugaan senjata tajam memperkuat kesan bahwa Satgas dan wartawan dijebak secara sengaja.
Dugaan keterlibatan orang bayaran dalam menghalangi pihak luar menimbulkan kekhawatiran publik terhadap praktik intimidasi yang sistematis.
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait operasional PT PMM, terutama dugaan penambangan monasit dan zirkone yang kontroversial. Hingga kini, perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kronologi kejadian, motif penganiayaan, maupun dugaan jebakan terhadap Satgas.
Secara hukum, tindakan pengeroyokan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum menurut Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2026). Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta, dan dapat meningkat hingga 12 tahun jika mengakibatkan kematian. Jika korban mengalami luka atau kerusakan barang, pidana maksimal 7 tahun atau denda Rp200 juta dapat dikenakan.
Kasus ini menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak oknum preman, menjamin keselamatan Satgas dan wartawan, serta memastikan tidak ada pihak yang menghalangi tugas negara atau menutupi praktik ilegal di perusahaan.
Publik dan media menuntut transparansi penuh dari PT PMM serta perlindungan hukum yang jelas bagi Satgas dan wartawan agar kejadian serupa tidak terulang. Insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tugas negara dan peliputan jurnalistik dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari intimidasi.













