Pangkalpinang, wisenews.my.id – Isu mengenai dugaan penipuan material senilai Rp825 juta yang menyeret nama Hidayat Arsani kembali menjadi perbincangan hangat. Tuduhan tersebut beredar melalui beberapa media dan turut disebarkan melalui akun media sosial milik Batara Harahap, sehingga memunculkan opini publik yang tidak proporsional.
Menanggapi hal itu, Hidayat Arsani memilih menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan penyebaran informasi tersebut kepada pihak kepolisian, setelah menilai tuduhan yang disebarkan telah merusak marwah serta reputasi dirinya.
Langkah Hidayat Arsani itu justru kembali diperdebatkan. Muncul narasi bahwa seorang gubernur tidak seharusnya melaporkan kasus yang berkaitan dengan dirinya secara pribadi. Namun pandangan tersebut sangat keliru.
Secara hukum, setiap warga negara Indonesia, termasuk pejabat publik, memiliki hak penuh untuk melapor apabila menjadi korban fitnah, tuduhan tidak berdasar, atau pencemaran nama baik. Jabatan publik tidak menghilangkan identitas seseorang sebagai WNI dengan hak dan perlindungan yang sama di mata hukum.
Hidayat Arsani menegaskan bahwa dirinya datang ke kepolisian sebagaimana warga negara lainnya, tanpa membawa jabatan gubernur, tanpa intervensi, dan tanpa memberikan tekanan apa pun kepada penyidik. Laporan disampaikan mengikuti prosedur, semata-mata sebagai bentuk pembelaan dari informasi yang dianggap menyesatkan.
Dalam keterangannya, Hidayat Arsani juga memberikan pernyataan tegas bahwa tuduhan penipuan tersebut tidak benar sama sekali. Ia bahkan menunjukkan keyakinannya dengan menyatakan siap mengganti 10 kali lipat bila tuduhan itu terbukti benar.
“Kalau memang benar ada penipuan itu, kalau memang terbukti, saya siap mengganti 10 kali lipat. Tapi tuduhan ini tidak punya dasar dan tidak ada faktanya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya Hidayat Arsani menunjukkan bahwa ia tidak memiliki kepentingan untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, ia membuka diri agar semua tuduhan diuji secara objektif melalui proses hukum yang transparan.
Ia juga berharap publik tidak terpancing oleh informasi sepihak yang beredar di media sosial maupun media pemberitaan, terutama yang belum diverifikasi kebenarannya. Langkah hukum ini diambil agar persoalan dapat terang-benderang dan fitnah tidak terus berkembang.
Hingga kini, laporan tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian, sementara Hidayat Arsani tetap menjalankan aktivitas pemerintahan seperti biasa.













