Bangka Barat, wisenews.my.id – Aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah perairan Bangka Barat, khususnya di sekitar Pantai Tembelok, semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Penambangan yang beroperasi secara ini berlangsung sudah beberapa bulan dan diduga kuat telah merusak ekosistem laut, mengancam mata pencaharian nelayan, dan merugikan negara.
Penambang semakin marak beroperasi di sekitar Pantai Tembelok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Aktivitas ini sudah beberapa bulan ini dan bisa merusak lingkungan laut, dan berdampak buruk pada kehidupan nelayan setempat. Praktik ilegal ini diduga berlangsung dengan pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), yang seakan-akan tidak melakukan tindakan tegas.
Pasal 158 UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batubara) menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku penambangan timah tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan penambangan ini juga dapat ditindak berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena merusak lingkungan dan hasil laut, meskipun tidak ada pasal spesifik yang secara langsung menghubungkan penambangan timah dengan kerusakan hasil laut.
Aturan Terkait Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158 UU Minerba)
Sanksi Pidana:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Bukan Hanya Individu:
Sanksi ini juga berlaku bagi badan usaha atau entitas yang terlibat dalam penambangan ilegal.
Tujuan:
Ketentuan ini bertujuan untuk menindak kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar.
Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Timah Dampak Umum:
Penambangan timah dapat menyebabkan perubahan bentang alam, penurunan kualitas tanah dan air, serta kerusakan ekosistem.
Dampak Terhadap Laut:
Penambangan timah di laut dapat menurunkan kualitas air, seperti suhu, salinitas, kecerahan, dan arus, yang mengganggu pertumbuhan terumbu karang sebagai habitat ikan.
Dampak Terhadap Nelayan:
Gangguan dan pencemaran laut akibat penambangan ilegal dapat mengganggu pekerjaan nelayan.
Peraturan Terkait Perlindungan Lingkungan
UU 32 Tahun 2009:
Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif kegiatan pertambangan ilegal, termasuk di dalamnya adalah perlindungan lingkungan laut dan pesisir.
Reklamasi dan Pascatambang:
Ada juga peraturan seperti Undang-Undang Minerba dan PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memulihkan lahan setelah kegiatan penambangan selesai.
Penambangan timah ilegal ini sangat merugikan. Selain merusak hasil bumi, aktivitas tersebut juga merusak ekosistem dan habitat secara masif. Hal ini secara langsung dapat mengancam hasil tangkap ikan nelayan dan generasi mendatang yang bergantung pada sumber daya laut. Adanya dugaan pembiaran dari APH menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di wilayah tersebut, karena tindakan yang seharusnya memberikan efek jera.
Jika tidak ada bekingan aph dan institusi lainnya tidak mungkin berani membuka tambang timah ilegal yang dapat merugikan negara,jangan alasan tambang rakyat,gak tahunya timah tersebut diselundupkan sama kolektor timah Bangka barat.
Kami minta untuk pihak satgas Nanggala pusat dengan instruksi pak presiden Prabowo Subianto segera bertindak tegas untuk pertambangan tembelok,dikarnakan banyak sekali para bos cukong yang mengambil pasir timah disana,dengan sesuai UUD beserta pasal yang belaku,jangan diabaikan karna ini menyangkut masyarakat nelayan yang terkena dampak.
Team













