Menjadi Sorotan Publik dikawasan HL disulap Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit

Berita, Perkebunan39 Dilihat
banner 468x60

Bangka tengah, wisenews.my.id – Menjadi sorotan publik kawasan hutan lindung yang dijarah ahsiong warga sampur menjadi perkebunan kelapa sawit kurang lebih 20 hektar di jalan tanah merah, kecamatan namang, Kabupaten Bangka tengah, Provinsi Bangka Belitung,Rabu(3/9/2025)

 

banner 336x280

Saat team Di lokasi lahan tersebut menemukan ada beberapa rumah persinggahan namun tidak ada penghuninya.

 

“Team media saat kelokasi melihat dan melakukan investigasi langsung di lokasi dan meminta informasi ke warga disekitar perkebunan yang tidak disebutkan namanya mengatakan lahan tersebut milik ahsiong,kami tahu sebelum tinggal di sini 2004 sd 2025 sudah sangat tinggi perkebunan sawit dihutan lindung dan hasil dari perkebunan sawit 1bulan 2kali panen.ucapnya.

 

“Hal ini, tidak bisa kita biarkan hutan lindung kita di babat dan di rusak oleh mafia tanah, namun kami menduga ada konspirasi dengan pembiaran diKawasan Hutan lindung,di rusak oleh oknum pengusaha lahan perkebunan kelapa sawit.

 

Adapun kerangka hukum yang dilanggar:

1. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan – Satgas PKH berwenang menyita, mengosongkan, dan menindak penguasaan kawasan hutan tanpa izin (Pasal 7–10).

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja (Kehutanan) – Melarang setiap orang menduduki dan menggunakan kawasan hutan tanpa izin (Pasal 50 ayat 3 huruf a), dengan ancaman pidana sesuai Pasal 78.

3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) – Mengatur sanksi pidana 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perkebunan ilegal di kawasan hutan (Pasal 17 dan 92).

4. Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2022 – Mengatur tata cara penanganan penguasaan kawasan hutan secara tidak

Kami meminta agar Satgas KPH bertindak tegas dan aparat penegak hukum yang terkait segera melakukan penindakan susuai UUD berlaku,agar kawasan hutan lindung tidak habis di babat oleh mafia lahann dan pengusaha sehingga hutan tersebut.Tidak gundul dan hancur oleh tangan yang rakus dengan lahan perkebunan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *