Perjudian Sabung Ayam Desa Konghin Kapolres Bangka Tengah Tutup Mata

Berita110 Dilihat
banner 468x60

Bangka tengah, wisenews.my.id – Perjudian sabung ayam di Desa konghin, Kecamatan pangkalan baru, Kabupaten Bangka tengah,dekat lahan Acun buah,lewat rumput hijau masih berjalan mulus tanpa tak kenal hukum.

Nyatanya dari sekian lama aktivitas perjudian sabung ayam dari beberapa daerah yang datang kelokasi ini sangat ramai, tanpa adanya hambatan hukum dari aparat penegak hukum setempat.

banner 336x280

‎Seakan kalangan sabung ayam dan penjudian tersebut adalah Legal dengan santainya tanpa tak ada hukum dibangka Belitung,aktifitas ini sangat dengan bebas. Padahal mereka sangat meresahkan masyarakat setempat.

 

Dari hasil penelusuran awak media dari pernyataan Narasumber yang sedang mau masuk arena, kalangan sabung ayam tersebut adalah tanah milik Acun buah,yang diambil ahli sama adek kandungnya inisial sn yang mengatur uang gelanggang,yang memback up di lokasi tersebut oknum aparat penegak hukum dari dinas Polda Babel inisial (to),dan TNI kodim inisial (ja).” ucapnya.

Pasal judi sabung ayam diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut KUHP yang berlaku sebelumnya (KUHP lama), pelaku perjudian dapat dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Mulai tahun 2025, ketentuan ini berubah dengan berlakunya KUHP baru, di mana pasal yang relevan untuk kegiatan perjudian adalah Pasal 426 ayat (1) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

 

Berikut rinciannya:

Sebelum KUHP Baru (KUHP Lama)

Pasal 303 KUHP:

Mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan, adalah tindak pidana.

Pasal 303 bis KUHP:

Memperberat hukuman bagi penyelenggara atau pelaku perjudian yang dilakukan di tempat umum atau di tempat yang dapat diakses masyarakat tanpa izin.

Setelah KUHP Baru (Berlaku Efektif Akhir 2025)

Pasal 426 ayat (1) KUHP:

Mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin dapat dipidana.

 

Ancaman Sanksi:

Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Tambahan:

Selain melanggar undang-undang perjudian, sabung ayam juga bisa melanggar Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan.

“Sabtu/minggu kalangan itu beromset jutaan rupiah tiap kali buka,uang itu bagi panitia dan ngasih jatah yang beck up,” imbuhnya.

‎Masyarakat berharap kepada Polres Bangka tengah dan Kapolda Bangka Belitung beserta krimsus Polda Babel,segera menutup dan menindak tegas para pelaku perjudian sabung ayam tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

Team

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *