Bangka Selatan, wisenews.my.id – Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. RPD Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 Wib Di Jl. Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 (dua) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital berwarna Silver merk Camry, 3 (tiga) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah kotak rokok berwarna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) Helai celana jeans pendek berwarna biru.
Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram,” kata PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 12/08/25 )
Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
” Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel












