Retakan Menganga di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang, Keselamatan Tamu Terancam

Berita17 Dilihat
banner 468x60

Pangkalpinang, wisenews.my.id — Keselamatan tamu Grand Manunggal Hotel kini berada di ujung tanduk. Meski tampak megah dan terawat dari luar, kenyataan di dalamnya justru sangat mengkhawatirkan.

Hasil pantauan langsung mengungkapkan bahwa adanya retakan memanjang di bagian struktural bangunan.

banner 336x280

Retakan tersebut bukan sekadar goresan kecil. Di beberapa titik, celahnya cukup lebar untuk menyisipkan ujung jari, bahkan terlihat membelah sambungan beton. Celah ini mengular di dinding utama, tiang penyangga, dan area dekat lorong kamar — tanda bahwa masalah ini bukan masalah kecil, melainkan sebuah ancaman pada kekuatan bangunan.

 

Yang lebih memprihatinkan, hingga kini tidak terlihat adanya upaya perbaikan. Retakan tetap dibiarkan terbuka, tanpa tambalan, penyangga, atau tanda bahwa pihak hotel berupaya mengamankan area tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keselamatan tamu benar-benar menjadi prioritas?

 

Seorang tamu yang enggan disebut namanya mengatakan 

“Begitu keluar lift di lantai 4, saya langsung lihat retakannya. Dari luar hotel memang kelihatan bagus, tapi begitu masuk ke dalam, apalagi di lantai atas, rasanya was-was. Yang bikin tambah takut, kelihatan jelas itu retakan lama dan tidak diperbaiki,” ujarnya.

 

“Kalau retakan menyambung dari lantai 5 ke lantai 3, itu artinya penopang utama mengalami masalah. Dalam kondisi gempa atau beban berat, risiko runtuh meningkat signifikan,” tegasnya

Padahal, berdasarkan SOP perawatan bangunan hotel dan peraturan teknis dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, setiap pengelola hotel wajib melakukan:

1. Inspeksi rutin minimal 1 kali setiap 6 bulan untuk memeriksa kondisi struktur.

2. Tindakan perbaikan segera jika ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

3. Pelaporan hasil pemeriksaan kepada dinas terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel mengharuskan manajemen memastikan fasilitas dan struktur bangunan dalam kondisi aman sebelum digunakan tamu. Kegagalan memenuhi ketentuan ini bisa berujung pada pencabutan izin operasional.

 

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari Hotel Manager yang sudah dihubungi melalui Media Whatsapp. 

 

Kementerian PUPR dan pemerintah daerah didesak segera melakukan inspeksi keselamatan. Sesuai regulasi, bangunan yang tidak memenuhi syarat laik fungsi dapat dikenakan sanksi, bahkan penutupan sementara, demi mencegah korban jiwa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemegahan tampilan luar tak selalu menjamin keamanan di dalamnya. 

 

Publik kini bertanya: sampai kapan retakan dibiarkan menganga, dan nyawa tamu dipertaruhkan demi keuntungan bisnis?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *