•Beroperasi Dekat Kolam Penampungan PDAM, Sup : Sudah Saya Atasi Dengan PC
Pangkalpinang wisenews.my.id – Aktivitas penambangan pasir timah di Provinsi Bangka Belitung makin buas saja, seiring makin melambungnya harga timah di pasar dunia. Bahkan kemarin malam, sempat menyentuh angka yang lumayan tinggi jika dibanding sebelumnya, Rabu 29 April 2026
Ironisnya, dengan membaiknya harga timah tadi justru makin menimbulkan rasa khawatir bagi warga sekitar lokasi tambang ilegal tadi. Bencana ekologis sewaktu- waktu dapat saja menyerang, seperti banjir misalnya. Yang kerap kali terjadi di berbagai Kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung.
Di kawasan Beluluk Bangka Tengah, redaksi memperoleh tayangan video pendek durasi 0:11 detik aktifitas sangat patut diduga ilegal yang beroperasi liar tanpa sehelai surat pun. Itu bukan saya, setahu saya nggak ada kegiatan penambangan pasir di situ terkecuali masyarakat setempat ber TI ( jenis tungau ),” ungkap Sup, yang disebut pekerja tambang sebagai bos tambang disitu.
Sup melanjutkan, bahwa terkait hasil pasir timah para penambang ilegal di kawasan Beluluk yang sejengkal dari pemukiman warga tersebut, adalah benar dirinya yang menampung. Hanya sayangnya, Sup tidak menjawab detail berapa harga pasir timah yang dibeli dari kelompok penambang.
“Kalau timah penambang benar adanya, jika yang cocok harga kita ambil, nggak semuanya,” tulisnya dalam pesan instan whatsapp jam 16:25 wib.
Ketika disinggung soal letak penambangan timah ilegal yang berada sangat dekat dengan kolam penampung milik PDAM, Sup berkilah bahwa hal tersebut tidak menjadi soal.
“Itu punya saya, dan persoalan limbah sudah kami atasi dengan alat berat. Kalau limbah sangat jauh dari PDAM yang dari (kantor-red) Gerindra sedangkan alur limbah dari drainase itu terpisah dari air baku PDAM,” elak Sup.
Sebagai informasi, dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), isinya adalah soal sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu sampai berita ini tayang, media sudah berupaya melakukan proses konfirmasi pada lintas sektoral, diantaranya ke pihak kecamatan Pangkalanbaru namun sayang belum tersambung dan akan terus diusahakan agar berita berimbang.(Red)













