Pantai Matras Dijarah Penambang Modus Perahu TI Selam, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Beroperasi Seolah Menantang Hukum

Berita, Tambang56 Dilihat
banner 468x60

Sungailiat wisenews.my.id – Kisah para penambang liar dan petugas negara bagaikan kisah tom and jery dalam film kartun ternama. Selain kucing-kucingan, kegesitan penambang liar melakukan pola hit and run diatas koordinat deposit timah patut diacungi jempol, Kamis 23 April 2026.

Wisenews room baru saja menerima informasi terkait adanya aktifitas ilegal yang sedang berpesta pora mengangkangi beragam aturan hukum di kawasan wisata pantai matras Sungailiat kabupaten Bangka.

banner 336x280
Tangkapan layar video

Dalam tayangan video yang disaksikan, nampak belasan ponton berjenis TI Selam memakai perahu asyik menjarah di lokasi yang seharusnya jadi destinasi wisata pantai.

“Memang terus terang mengganggu sekali, harusnya kan disini tempat orang berwisata tapi sekarang malah ditambang,” keluh UD warga setempat.

Bukan cuma itu, pada wawancara yang dilakukan media ke Kadis Pariwisata Pemkab Bangka, Risma beberapa waktu yang lalu, Ia menyebut bahwa sesuai perda RIPPARDA no 3 tahun 2020, kelestarian lingkungan alam menjadi prioritas pembangunan pariwisata,” tulis Kadis Pariwisata Pemkab Bangka, Risma pada media melalui pesan whatsapp.

Tak hanya ancaman melanggar perda semata, bidikan pidana pada kelompok penambang liar pun seolah membayangi aktifitas ilegal terang-terangan yang dilakukan dengan kesan menantang petugas hukum.

Perlu diketahui, dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, aturan ini dinilai bisa jadi tali penjerat bagi para pelaku penambangan yang dianggap telah merusak kawasan wisata pantai.

“Pelaku yang dengan sengaja merusak dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (Pasal 64),” demikian diktum yang ada dalam beleid UU No 10 tahun 2009 tadi.

Pihak media wisenews juga telah berupaya melakukan proses konfirmasi pada Kapolres Bangka AKBP Dedy melalui pesan whatsapp tapi belum tersambung dan bila ada respons Kapolres akan segera ditayangkan. (elhakim).

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *